sdmuh1solo.com - Hadits riwayat Bukhari.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْل فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. رواه البخاري
“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: ‘Barang siapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makanan dan minumannya.'”
Puasa itu tidak makan, minum, dan berkumpul suami istri dari Subuh sampai Maghrib. Dengan puasa demikian,
secara syariah, puasa kita sah. Tetapi secara hakikat puasa demikian belum mendapatkan esesinya. Karena itu setiap ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya ada maqashidusysyari’ah atau maksud disyariatkan ibadah itu.
0 komentar :